Kenaikan Tarif Air Hukumnya Wajib Untuk PDAM

Bagikan Artikel Ini:

 

Kenaikan Tarif Air Hukumnya Wajib Untuk PDAM

Dirut PDAM Bolmong Irwan Paputungan

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG, -Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow Irwan Paputungan mengatakan kalau kenaikan tarif air sifatnya wajib dilakukan oleh perusahaan yang dipimpinnya. Hal tersebut dikatakan Irwan kepada sejumlah awak media, saat diwawancarai Jumat (21/02/2019) kemarin. “Kenaikan air itu wajib dilakukan, karena mengingat adanya inflasi, kenaikan barang-barang dan serta biaya-biaya operasional lainnya,” ujar Irwan.

Irwan dalam kesempatan tersebut, jika dihitung-hitung kenaikan tarif air terebut, tidak terlalu signifikan, jika dihitung tidak adanya kenaikan tarif air selama beberapa tahun terakhir. “Tarif air sebelumnya 2.900 dan kami naikkan sebesar Rp4.500. Kenaikan ini dilajukan selang sekitar 15 tahun lebih tidak ada  kenaikan. Lagipula kenaikan ini kami lakukan aatas dasar Peraturan Menteri (Permen). Dimana, dalam Permen tersebut taarif air setiap tahun bisa disesuaikan,” jelasnya.

Menurut Irwan, tarif air yang ditetapkan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bolaang Mongondow, masih bisa dijangkau masyarakat. “Harganya Rp4.500 per kubik atau sekitar 1000 liter air. Nah, untuk kebutuhan rumah tangga hitunglah seitar 10 kubik setiap bulan pemakaian air, maka tentunya ini masih bisa dijangkau,” tambahnya.

Irwan mengatakan, tarif air tersebut akan terasa berat jika pelanggan menunggak membayar air. “Sebab, jika menunggak tentunya akan dikenakan denda kepada pelanggan. Untuknya, tentu jika ingin terasa ringan, maka kami menghimbau pelanggan untuk membayar air itu setiap bulan,” tuturnya. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.