BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pos penagihan retribusi parkir di RSUD Datoe Binangkang mulai aktif, terhitung sejak Jumat (15/02/2019) pagi tadi. Hal tersebut tercermin dari aktifitas Dinas Perhubungan Kabupaten Bolaang Mongondow yang telah mengawali proses pengaktifan pos parkir tersebut, dengan pembacaan doa terlebih dahulu. Pos parkir yang terletak di ruas jalan Desa Lolak II Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow tersebut, menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bolaang Mongondow, Zulfadly Binol SE, ME merupakan salah satu upaya pihaknya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di wilayah tersebut.
“Terhitung sejak hari ini, proses penagihan retribusi parkir bagi kendaraan yang melintasi pos parkir ini diberlakukan, dimana hal ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita, yang tentunya hasil PAD tersebut akan kembali dirasakan oleh masyarakat juga,” ujar Binol.
Untuk biaya retribusi parkit di pos yang mengarah ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang tersebut, menurut Binol dibagi dalam dua kategori, yakni kategori kendaraan roda dua, dan kategori kendaraan roda empat. “Untuk kendaraan roda dua biaya retribusinya sebesar Rp1000, sementara untuk kendaraan roda empat penarikan retribusinya sebesarp Rp2000 untuk sekali melintas,” tambahnya.
Masih menurut Binol, penarikan retribusi tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada, “Ini juga sudah menjadi keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 73 tahun 1999, tentang pedoman penyeleggaraan perparkiran daerah. Selain itu Keputusan dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat No. 272/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Fasilitas Parkir dan UU nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelasnya. (jun)