BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Ribuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dikeahui telah dimusnahkan oleh instansi teknis terkait.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengolahan dan Penyajian Data, Disdukcapil Boltim Abdillah Mauludin, seraya menyebut kalau pemusnahan KTP elektronik tersebut berdasarkan surat edaran dari kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) No 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP Elektronik yang rusak dan invalid. “Ada surat edaran dari kementrian ke seluruh Indonesia, bahwa untuk KTP yang rusak dan salah cetak agar segera dimusnahkan,” ungkapnya.
Pemusnahan KTP itu paparnya, dilakukan dengan dua tahap yaitu pada bulan Desember 2018 dan Januari 2019. “Tahap pertama dibakar Bulan Desember sebanyak 3.143 keping dan tahap kedua Bulan Januari 2019 sebanyak 5.250 keping. Jadi jumlah total KTP yang dimusnakan sebanyak 8.393,” ungkapnya. (mg3/mon77)
Baca Juga : Dalam Apel Korpri, Bupati Ingatkan Soal Pembayaran TKD Sesuai Beban Kerja