Untuk Kantongi Ijin, Depot Air Harus Miliki surat Keterangan Higienis

 

Untuk Kantongi Ijin, Depot Air Harus Miliki surat Keterangan Higienis
Noval Manoppo

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Keberadaan depot air di Kotamobagu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah setempat.

Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (PTSP-PM) Kotamobagu, Noval Manoppo SE yang menegaskan kalau pihaknya tidak akan bisa menerbitkan ijin kepada pegusaha depot air, jika tidak melampirkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan. “Untuk pengurusan ijin di kami, penguasaha depot air harus melampirkan sejumlah dokumen, diantaranya adalah Surat Keterangan Higienis dari Dinkes. Jika tidak ada itu, maka ijinnya tidak bisa kami proses,” ucap Noval.

Noval menambahkan, kalau hal tersebut dilakukan mereka untuk menjaga kenyamanan masyarakat dalam mengkonsumsi air isi ulang tersebut di Kotamobagu.

Menariknya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu Devi Ch Lala mengatakan kalau dari data yang ada pada instansinya, tercatat msih ada sekitar puluhan penguasaha depot air yang belum mengurus surat keterangan higienis. “Ada sekitar 40an depot air yang belum ada surat keterangan higienis dari kami,” imbuh Devi. (fb)

Baca Juga : Kotamobagu Rujukan Pelayanan Pemerintahan Berbasis Digital

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.