Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun, CPNS Bolmong Bisa Diberhentikan

 

Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun, CPNS Bolmong Bisa Diberhentikan
Bupati Bolmong Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow saat menyerahkan SK CPNS pagi tadi

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bolmong yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi beberapa waktu lalu, tidak bisa mengajukan pindah ke daerah lain dalam kurun waktu 10 tahun kedepan.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Senin (08/04/2019) pagi tadi saat melakukan penyerahan langsung Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di aula kantor Bupati Bolmong. “Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 36 Tahun 2018, telah diwajibkan kepada para CPNS untuk membuat surat pernyataan di atas materai, bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, sekurang-kurangnya sepuluh tahun sejak TMT PNS,” ungkap Yasti.

Yasti menambahkan, apabila kedepan sebelum 10 tahun para CPNS mengajukan pemindahan untuk mengabdi di daerah lain, maka aka nada sanksi yang menanti bagi para CPNS tersebut. “Jika tetap mengajukan pindah sebelum batas waktu tersebut, maka bisa dianggap menguncurkan diri dan diberhentikan sebagai PNS,” tegasnya.

Untuk hal tersebut, Yasti meminta agar ratusan CPNS Bolmong yang baru saja menerima SK pengangkatan tersebut, agar bisa mematuhi seluruh peraturan dan ketentuan yang berlaku tersebut.”Jangan jadikan Bolaang Mongondow sebagai batu untuk pindah ke daerah lain. Ikuti seluruh ketentuan yang berlaku, serta tingatkan kualitas pengabdian dan pelayanan,” tuturnya. (jun)

Baca Juga : Ini Harapan Bupati Yasti Kepada Pimpinan DPRD Bolmong Yang Baru Dilantik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.