Pejabat Bolmong Dilarang Tugas Luar Selama Pemeriksaan BPK RI

Bagikan Artikel Ini:

 

Pejabat Bolmong Dilarang Tugas Luar Selama Pemeriksaan BPK RI

Entry Meeting bersama BPK RI yang dipimpin Bupati Bolmong jumat akhir pekan lalu

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pejabat yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow diminta untuk tidak melakukan tugas luar (TL) selama pemeriksaan BPK RI berlangsung.

Hal itu ditegaskan Bupati Bolaang Mongondow Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, dalam sambutannya saat menggealr entry meeting bersama BPK RI, Jumat (05/04/2019) akhir pecan lalu. “Jangan sampai ada kepala dinas atau pejabat yang Tugas Luar (TL) selama pemeriksaan berlangsung. Semua harus berada di tempat selama proses pemeriksaan oleh BPK RI dilakukan,” tegas Bupati.

Bupati juga dalam kesempatan tersebut meminta kepada seluruh pejabat teknis, untuk bisa akomodatif selama proses pemeriksaan. “Data yang diminta atau dibutuhkan selama proses pemeriksaan sudah harus disiapkan. Saya minta untuk akomodatif selama proses audit oleh BPK dilakukan,” tambahnya.

Bupati mengatakan proses pemeriksaan BPK RI di daerahnya, akan berlangsung selama 35 hari kedepan. “Untuk 30 hari pertama dilakukan audit terperinci, dan 5 hari terakhir akan dilakukan verifikasi berkas dan data yang sudah ada,” tuturnya. (jun)

Baca Juga : Bupati Harap TPA Jadi Alternatif Untuk Hadapi Tantangan Arus Globalisasi

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.