BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Walikota Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, Senin (08/04/2019) siang tadi, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) tahuna anggaran 2018 ke DPRD Kota Kotamobagu.
Kegiatan yang digelar lewat siding paripurna DPRD Kota Kotamobagu itu, ikut dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan, Sekda Kotamobagu Adnan Massinae SSos, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). “LKPJ Walikota tahun 2018 yang diserahkan pada rapat paripurna ini, disusun berdasarkan RPJMD, RKPD, serta kebijakan umum anggaran tahun 2018, dan juga perubahan anggaran pendapatan di tahun 2018,” ujar Walikota dalam sambutannya.
Walikota menambahkan, LKPJ tersebut merupakan salah satu wujud untuk menciptakan menerapkan pemerintahan yang bersih dan brtanggung jawab. “Penyampaian lkpj walikota yang disampaikan ke dprd ini, juga merupakan impelmentasi dari pelaksnaaan undang undang nomor 23, sebagai keterangan kerja pemerintah daerah selama kurun waktu 1 tahun terakhir,” tambahnya.
Selain itu, masih menurut Walikota LKPJ itu juga disusun berdasarkan pedoman dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 tahun 2007, yang memuat visi misi strategis dan arahan kebijakan umum serta prioritas daerah, dan juga pengelolaan keuangan daerah. (fb)
Baca Juga : Walikota Kota Kotamobagu Minta Petugas Agama Ikut sukseskan Pemilu 2019