Juknis Tentang Batas Usia Calon ASN Masih Tunggu Pemerintah Pusat

Bagikan Artikel Ini:

 

Ilustrasi CPNS

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Petunjuk Teknis (juknis) tentang batas usia Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berumur maksimal 40 tahun, hingga saat ini masih ditunggu oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu dari pemerintah pusat.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawiaan Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta SSTP, lewat Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengadaan dan Pemberhentian, Alfi Syahrin Rustam kepada awak media. “Keppres nomor 17 tahun 2019 tentang batas usai 40 tahun untuk calon ASN memang sudah ada. Tetapi kita masih menunggu Petunjuk Teknis (juknis) sebagai tindak lanjut dari Kepres tersebut,” ungkap Rustam.

Rustam menambahkan, begitu Juknis tentang batas usia calon ASN yang merupakan tindak lanjut dari Kepres nomor 17 tahun 2019 tersebut sudah dikantongi, maka mereka akan menjalankan sebagaimana juknis tersebut. “Juknis itu merupakan salah satu aturan turunan yang mengatur lebih detail tentang teknis tata cara batas usia ASN yang akan diterima pada penerimaan Calon ASN nani,” tambahnya.

Diketahui, Kepres nomor 17 tahun 2019 tersebut mencantumkan kalau batas usia 40 tahun bagi para calon ASN hanya ditentukan pada enam formasi, yakni Dokter Umum, Dokter Gigi, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa. “Selain dari enam formasi itu, para pelamar tentunya tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang batas usai maksimal calon ASN adalah 35 tahun, dengan kualifikasi pendidikan sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah tersebut,” ucap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan. (fb)

 

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.