UU Perlindungan Anak Disosialisasikan di Desa Poopo

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, disosialisasikan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Pemkab Bolmong, Selasa(22/10/2019) sore, di Pusat Pengembangan Anak (PPA), Desa Poopo, Kecamatan Passi Timur.

Menurut Kepala Dinas P3A Bolmong, Farida Mooduto, kegiatan itu dilaksanakan dalam upaya menekan angka kekerasan pada anak.

“Serta untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman anak-anak, serta orang tua, tentang UU tersebut” ujar Farida.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut Farida, pihaknya yang bekerjasama dengan Pemerintah Desa setempat, mengundang Siswa-siswi yang tergabung dalam PPA Desa Poopo.

“Mulai dari pelajar tingkat SMP, hingga sekolah tinggi,” ujar Farida.

Farida pun berharap, agar kegiatan serupa bisa diikuti oleh Desa-desa yang ada di wilayah Kabupaten Bolmong.

“Karena jika hanya berharap pada anggaran Dinas (P3A Bolmong, red.) tentunya tidak mencukupi untuk meng-cover seluruh wilayah Bolmong,” tutur Farida.

Oleh karenanya, diungkapkan Farida, pihaknya sangat berharap kerjasama dari pemerintah-pemerintah Desa.

“Agar sosialisasi tentang UU perlindungan anak ini bisa efektif sampai ke masyarakat. Kami berharap agar Pemerintah-pemerintah Desa bisa bekerjasama dengan kami menggelar sosialisasi,” demikian Farida.

Diketahui, dalam kegiatan sosisalisi tersebut, turut hadir pihak Pemerintah Desa Poopo, para orangtua siswa, tenaga pengajar Desa Poopo, serta Kepala Seksi Kesejahteraan Anak Dinas P3A Bolmong, Rahmawati Gumohu. (udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.