Hadiri Musrenbangnas, Ini Langkah Walikota Terkait Penyederhaaan Regulasi di Kotamobagu

Bagikan Artikel Ini:

 

Penyederhaaan Regulasi

Walikota Kotamobagu bersama Bupati Bolmong dan kepala daerah lain saat menghadiri kegiatan Musrenbang Nasional siang tadi di Istana Merdeka Jakarta

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Rencana penyederhanaan regulasi sebagaimana yang menjadi salah satu himbauan pemerintah pusat, langsung dari Presiden Ir Joko Widodo, dalam pelaksanaan Musrenbang Nasional di Jakarta, Senin (16/12/2019), direspon positif oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara.

Namun demikian, Tatong mengatakan untuk persoalan penyederhanaan regulasi tersebut, pihaknya harus berkordinasi terlebih dahulu dengan DPRD Kotamobagu.  “Untuk himbauan rencana penyederhaana regulasi kita akan bicarakan dengan DPRD Kotamobagu dulu, terkait dengan Perda-Perda yang dalam himbauan presiden jangan sampai ada yang justru menyulitkan pemerintah, dalam pengambilan keputusan,” ucap Tatong.

Sementara itu, terkait dengan pembangunan infrastruktur dan juga peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang masuk dalam lima aspek pada sambutan Joko Widodo dalam Musrenbang Nasional, Tatong mengatakan kalau hal tersebut sudah dijalankan oleh pihaknya. “Itu sudah ditata dalam APBD, untuk pembangunan infrastruktur dan juga peningkatakan kapasitas SDM, bahkan di APBD 2020 juga sudah dimasukkan,” tambahnya.

Namun demikian, masih kata Walikota, dalam hal infrastruktur yang dimaksud oleh Presiden, adalah pengklasifikasian anggaran APBN, APBD Provinsi dan juga APBD Kabupaten/Kota. “Salah satu contohnya adalah pembangunan bandara di Bolmong misalnya yang sumber dananya dari APBN. Nah, APBD Kabupaten Bolmong dikatakan harus bisa menunjang untuk pembangunan infrastruktur lainnya di sekitar bandara,” tuturnya.

Prinsipnya kata Tatong, untuk pembangunan inferastruktur harus bisa diselaraskan antara dana APBN yang masuk ke daerah, dengan perencanaan pembangunan di daerah itu sendiri. (jun)

author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.