PPID Boltim Raih Peringkat Dua se Sulawesi Utara

Bagikan Artikel Ini:

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten Bolaang Mongondow Timur menempati peringkat 2 dari 11 kabupaten yang ada di Sulawesi Utara kategori “Menuju Informatif” pada tahun 2019 ini.

Ada 4 kategori pemeringkatan yang digunakan oleh komisi informasi provinsi (KIP) Sulut yakni kategori Informatif, Menuju Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif. Peringkat kualifikasi untuk badan publik pemerintah kabupaten adalah : Peringkat 1 kabupaten Kep. Sangihe dengan nilai 83,06. Peringkat 2 kabupaten Bolaang Mongondow Timur dengan nilai 82,06. Peringkat 3 kabupaten Minahasa Tenggara dengan nilai 80,99.

Sedangkan peringkat kualifikasi untuk badan publik pemerintah kota adalah : Peringkat 1 Kota Manado dengan nilai 84,24.Peringkat 2 Kota Kotamobagu dengan nilai 82,95. Peringkat 3 Kota Bitung dengan nilai 82,03.

Dari 6 kabupaten kota yang memperoleh peringkat 1 s.d 3 semuanya pada kategori “menuju informatif” belum ada yang menempati “kategori” informatif. Pengumuman pemeringkatan disampaikan oleh ketua Komisi Informasi Provinsi Sulut Andre Mondong, SP.

Piagam penghargaan diberikan oleh asisten administrasi Umum Setda Sulut, Drs. Asiano Gammy Kawatu, M.Si mewakili gubernur Sulut, dan dari PPID Bolaang Mongondow Timur diterima oleh Hamdi Egam selaku ketua PPID Utama ex officio kadis Kominfo mewakili bupati selaku Pembina PPID Utama. Gubernur Sulut dalam sambutan yang di sampaikan oleh asisten administrasi umum setda provinsi Asiano Gammy Kawatu bahwa adalah menjadi hak setiap orang atau warga negara atau badan umum untuk memperoleh dan mengakses informasi publik yang ada di badan publik kecuali informasi yang apabila dibuka dan deberikan dapat menghambat proses penegakan hukum, membahayakan keamanan dan pertahanan negara, merugikan ketahanan ekonomi nasional, merugikan kepentingan dengan hubungan luar negeri dan mengukap rahasia pribadi serta informasi-informasi lain yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan dengan UUD. Oleh karena itu badan publik memiliki fungsi UU no.14 tahun 2008 dan aturan pelaksanaan teknis yang di dalamnya mengatur tetang petmohonan informasi publik dan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi. Kesimpulannya bahwa badan publik wajib menyampaikan informasi ke publik kecuali informasi yang dikecualikan.

Turut hadir pada acara tersebut adalah dari Pendam XIII Merdeka, Lantamal VIII, Kejaksaan Tinggi, LSM dan perwakilan pemerintah kabupaten kota dan pemerintah provinsi Sulut. (mg3/mon77)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.