Pertama di Sulut, RSUD Kotamobagu Siapkan Tempat Penitipan Anak

Bagikan Artikel Ini:

 

Tempat Penitipan Anak

Ruang Belajar Ramah Anak di areal RSUD Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Terobosan dalam rangka memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Kotamobagu dibawah kepemimpinan Walikota Ir Hj Tatong Bara dan Wakil Walikota Nayodo Koerniawan SH. Ini terbukti, dengan disiapkannya Ruang Belajar Ramah Anak (RBRA) di areal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kotamobagu.
“RBRA ini disiapkan oleh pemerintah Kota Kotamobagu, mengingat adanya anak-anak yang kerap dibawa oleh orang tua mereka saat akan membesuk di rumah sakit. Sementara anak-anak dibawah usia 13 tahun, sesuai Peraturan Menkes tidak bisa masuk di areal Rumah Sakit, untuk menjaga anak-anak ini tidak terjangkit virus. Makanya, ruang belajar ramah anak ini kita siapkan, sebagai tempat penitipan anak, agar mereka bisa bermain dan juga dididik dengan berbagai fasilitas yang ada dalam ruang belajar tersebut,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotamobagu Sitti Rafiqa Bora SE, kepada awak media, Selasa (18/02/2020).
Bahkan, kata Rafiqa di ruang belajar ramah anak tersebut juga, Pemkot Kotamobagu menyiapkan guru dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang nantinya akan menjaga, serta memberikan bimbingan-bimbingan kepada anak-anak yang dititipkan di tempat itu. “Sehingga dengan begitu, orang tua yang datang membesuk kerabat mereka di rumah sakit juga, bisa lebih tenang, dalam menitipkan anak-anak mereka di ruang belajar ramah anak tersebut,” tambahnya.
Rafiqa menambahkan ruang belajar ramah anak itu, bisa terwujud atas kerja sama Dinas P3A dengan Dinas Pendidikan Kotamobagu. “Ini sebagai amanat undang-undang juga, untuk kita memberikan serta menciptakan sebuah upaya pendidikan dan perlindungan bagi anak-anak kita, yang juga sebagai penerus daerah ini,” tuturnya. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.