Dandes Tahap 1 Digeser Untuk Penanganan Covid-19

Bagikan Artikel Ini:
Dandes Tahap 1 Digeser Untuk Penanganan Covid-19

Kepala Dinas PMD Pemkab Bolmong, Ahmad Yani Damopolii

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Seluruh anggaran Dana Desa (Dandes) Tahap I digeser untuk penanganan dan pencegahan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang sedang menjadi masalah serius di Indonesia.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), Ahmad Yani Damopolii, Senin (27/04/2020), saat dihubungi via sambungan telepon genggam.

“Hal tersebut berdasarkan peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT). Pengunaan Dandes untuk penanganan COVID-19, sebesar 25 sampai 30 persen di masing-masing desa,” ujar Yani.

Diungkapkan Yani, untuk anggaran Dandes di atas 800 juta pertahun itu alokasinya sebesar 30 persen. Sedangkan untuk anggaran Dandes dibawah 800 juta pertahun itu, 25 persen.

“Belum lama ini telah turun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 40 Tahun 2019 tentang teknis pengunaan Dandes, di mana menyebutkan anggaran Dandes tahap I semuanya di geser untuk pencegahan dan penanganan wabah COVID-19 selama 3 bulan,” ucap Yani.

Pencairan Dandes tahap I sebesar 40 persen, lanjut Yani, semuanya digeser untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di setiap desa.

“Dan, berdasarkan PMK, untuk bulan April ditangguhkan 15 persen dari pagu anggaran Dandes tahap I, bulan Mei 15 persen, serta bulan juni 10 persen sehingga total 40 persen dandes tahap satu semuanya untuk pencegahan dan penanganan COVID-19,” tutur Yani.

Dijelaskan Yani, dalam PMK semuanya di fokuskan pada Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar 600 ribu per Kepala Keluarga setiap bulan dan masyarakat akan menerima BLT selama 3 bulan.

“Untuk masyarakat yang sudah memiliki rekening akan ditransfer langsung (non tunai) namun yang tidak memiliki rekening akan diberikan langsung (tunai). Tetapi bantuan BLT ini dikhususkan untuk masyarakat miskin yang terdampak dan yang belum pernah menerima bantuan jenis apapun termasuk PKH,” imbuh Yani.

Yani pun berharap agar setiap desa yang ada di Kabupaten Bolmong, kiranya dapat segera menindaklanjuti aturan dari PMK tersebut, agar tidak menjadi kendala pada pencairan Dandes tahap II nanti.

“Kepada desa-desa yang sudah mencairkan tahap I, diharapkan agar tidak melakukan pekerjaan atau kegiatan lain, selain untuk penanganan dan pencegahan COVID-19,” demikian Yani. (udi)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.