Lewat CCTV, Identitas Pelaku Pembakaran Aset JRBM Terkuak

Bagikan Artikel Ini:
Pembakaran Aset JRBM

Pembakaran Aset JRBM

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Identitas pelaku pembakaran aset perusahaan dari PT J Resourches Bolaang Mongondow (JRBM) dimana salah satunya adalah mobil operasional perusahan tersebut, secara perlahan mulai terkuak.

Pihak Mapolres Kotamobagu mengatakan kalau mereka sudah mengidentifikasi para terduga pelaku pengrusakan tersebut, sekaligus meminta para pelaku untuk segera menyerahkan diri. Identitas pelaku pembakaran sendiri terkuak dari rekaman CCtV perusahaan. “Kami berharap pelaku segera menyerahkan diri,” ujar Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati lewat Kasubag Humas Iptu Rusman Muhammmad Saleh SE.

Diketahui, pembakaran di salah satu pos site Bakan PT JRBM tersebut sudah kedua kalinya terjadi . Dimana, kejadian yang pertama terjadi pada 28 Juli 2020 lalu, dengan aksi pbakaran serta pengrusakan pada bangunan, yang mengakibatkan kerugian sekira Rp100 juta. Sementara. kejadian

kedua itu sendiri terjadi pada Selasa (04/08/2020) lalu sekira pukul 05.30 WITA. Kejadian itu sendiri diketahui pihak keamanan ketika melihat adanya asap di bangunan workshop, dimana setelah diselidiki ada 1 unit mobil milik perusahaan yang terbakar, dengan kerugian sekira Rp200 juta. Akibatnya, jika ditotal maka pihak perusahaan telah merugi sekira Rp300 juta.

Pembakaran Aset JRBM

Pembakaran Aset JRBM

Polres Kotamobagu hingga saat ini telah mengantongi barang bukti dari hasil olah TKP dan para pelaku kejahatan sedang dilakukan pengejaran.

Tokoh Masyarakat Bolaang Mongondow Firasat Mokodompit ketika dimintai tanggapannya mengaku prihatin atas tindakan anarkis ini.  Menurutnya kehadiran PT JRBM di Bolmong memungkinkan adanya investasi di daerah ini. “Kehadirannya tentu saja memberi kontribusi baik pagi daerah maupun bagi  masyarakat diantaranya penyerapan tenaga kerja lokal” terang Firasat.

Sementara terkait aksi anarkis berupa pembakaran aset milik perusahaan, Firasat menilai jika termasuk tindakan pidana maka masuk dalam ranah hukum. “Jika ada indikasi pidana yang dilakukan oknum maka ditempuh jalur hukum agar ada efek jera,” ungkap Firasat.

Sementara pakar hukum Pertambangan, Ahmad Redi ketika dimintai komentarnya menyebutkan dua pijakan hukum yang bisa jadi rujukan. UU Minerba pasal 162 dengan tegas mengatakan bahwa Setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Rujukan lain yang juga disampaikannya adalah KUHP khusus di pasal 406 menegaskan barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau, sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

“Sekarang tinggal penegak hukum bekerja dan menegakan aturan yang ada,” tegas Redi.

Sementara Manajemen PT J Resources Asia Pasifik, Tbk (PSAB)  menyesalkan tindakan pembakaran tersebut dan menyerahkan sepenuhnya pada Aparat Keamanan untuk mengambil tindakan hukum. “Kami sangat menyesal dengan tindakan pembakaran atas asset milik perusahaan. Apalagi ini untuk kali kedua dalam sepekan. Sebagai yang taat hukum, Kami serahkan sepenuhnya pada pihak Kepolisian dalam hal ini Polres Kotamobagu untuk mengambil langkah hukum,”  ungkap Direktur Utama PT J Resources Asia Pasifik,Tbk (PSAB), Induk usaha dari JRBM. (*)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.