Respon Keluhan Pedagang, Pembangunan Pasar Kuliner di Eks RSUD Sudah Lewati Kajian

Bagikan Artikel Ini:

 

 

Pembangunan Pasar Kuliner

Pasar Kuliner Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pembangunan Pasar Kuliner di lokasi bekas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang Kotamobagu, adalah bagian dari respon Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap keluhan para pedagang, khususnya mereka yang sebelumnya berjaualan di ruas jalan Kartini Kotamobagu.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus saat bersua dengan beberapa awak media. “Ceritanya saat itu terjadi pembatasan jam operasional dan penutupan aktifitas jual beli pedagang kuliner yang ada ruas Jalan Kartini, saat pandemi Covid-19 terjadi di daerah ini. Nah, mereka para pedagang, ada sekitar puluhan pedagang di ruas jalan itu, bermohon ke Wali Kota untuk bisa difasilitasi agar dapat dibuatkan lokasi yang representatif untuk mereka dapat berjualan dengan tenang dan nyaman,” ungkap Sugiarto.

Saat itu diungkapkan olehnya, ada 2 pilihan yang diberikan oleh Wali Kota untuk bisa memfasilitasi para pedagang yang terdampak langsung, yakni menambah fasilitas Pasar Genggulang untuk dimanfaatkan para pedagang atau menambah fasilitas di lokasi Eks Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang untuk dimanfaatkan oleh para pedagang kuliner. “Ketika muncul 2 pilihan itu, dilakukan kajian termasuk oleh tim dari Inspektorat Daerah. Sebab sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Inpektorat bersama Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), melakukan pendampingan ke Pemda, agar tidak terjadi kekeliruan dalam penggunaan anggaran tersebut. Dimana, dari hasil kajian tersebut, diputuskan kalau yang dapat kita intervensi anggarannya adalah pembuatan pasar kuliner di Eks RSUD,” tambahnya.

Pasar Genggulang tidak bisa diintervensi menurut Sugiarto, sebab bangunan dari pasar tersebut sudah ada, dan pasar itu sendiri memang diperuntukkan bagi pedagang pasar tradisional secara umum, namun belum dioperasikan. “Pasar Genggulang itu memang diperuntukkan nantinya bagi para pedagang umum yang ada di Pasar Serasi dan Pasar 23 Maret Kelurahan Gogagoman, yang saat ini sudah sampai meluber ke jalan. Prinsipnya, Pasar Genggulang memang tidak bisa diitervensi sebab itu adalah pasar umum bagi pedagang. Nah, di Eks RSUD itu sudah ada bangunannya tetapi fasilitasnya belum memadai. Di situ kita intervensi dengan menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Bukan berarti dana BTT ini hanya difokuskan untuk bantuan., tetapi bisa juga kita gunakan ke hal lain, seperti pekerjaan konstruksi, sebagaimana Inpres Nomor 4 Tahun 2020 itu. Yang mana, pihak BPKP juga Inspektorat ikut mengawasi penggunaan dana ini dengan ketat,” tegasnya. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.