Begini Penjelasan RSUD Kotamobagu Soal Gaji THL

Bagikan Artikel Ini:

 

 RSUD Kotamobagu Soal Gaji THL

Konferensi Pers yang digelar RSUD Kotamobagu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Manajemen Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu, memberikan penjelasan terkait dengan status dan gaji Tenaga Harian Lepas (THL), yang belakangan memicu aksi demonstrasi oleh salah seorang tenaga kesehatan di RSUD Kotamobagu.

Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kotamobagu Hendry Kolopita mengatakan kalau demo yang dilakukan oleh salah seorang tenaga kesehatan tersebut, tidak berdasar sebab hingga saat ini belum ada Surat keputusan (SK) terkait dengan penganggakatan THL untuk tahun anggaran 2021.

“Kita sudah sampaikan di tanggal 4 Januari 2021, yakni terhitung tanggal 1 Januari 2021, maka seluruh THL berstatus sebagai pegawai sukarela sambil menunggu diterbitkan SK pengangkatan THL yang baru di tahun 2021. Dimana, ini tidak hanya berlaku di RSUD, tetapi seluruh OPD yang ada di Pemkot Kotamobagu,” ungkap Hendry, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Dinas komunikasi dan Informatika Kotambagu, Rabu (14/04/2021)

Hendry menambahkan, saat itu pihaknya tidak memaksa para THL yang telah berstatus sebagai tenaga sukarela tersebut untuk terus bekerja di RSUD Kotamobagu. Dimana, jika masih ingin bekerja di RSUD Kotamobgu juga, para pegawai sukarela tersebut diminta untuk mematuhi beberapa hal. “Kita sampaikan kalau masih ingin bekerja di RSUD Kotamobagu, sembari menunggu SK pengangkatan THL, mereka diharap bisa terus mematuhi peraturan yang berlaku, tidak menuntut dibayarkan gaji/upah sampai diterbikannya SK, serta apabila keberatan maka bisa mengajukan pengunduran diri. Ini tertuang dalam  Surat edaran RSUD Kotamobagu bernomor 445/RSUD-KK/01/2021, yang kita bacakan saat apel perdana tanggal 4 Januari 2021,” jelas Hendri.

Hendri menegaskan, pihaknya tidak bisa membayarkan gaji THL, sebab hingga saat ini belum ada SK pengangkatan THL. “Makanya, tidak ada alasan penuntutan untuk pembayaran hak tiga bulan mereka yang harus dibayarkan. Apa dasar kita untuk membayar, sementara belum ada SK pengangkatan THL,” tegasnya.

Hendri pun meluruskan kalau isu yang berkembang, soal sudah adanya SK pengangkatan THL, dan telah dibayarkan gaji para THL tersebut, tidaklah benar. “Perlu juga kita luruskan, kalau sampai saat ini RSUD Kotamobagu belum mengeluarkan SK pengangkatan THL. Jadi isu yang berkembang diluar soal sudah dibayarkannya gaji THL itu tidak benar,” tukasnya. (jun)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.