Ini Batasan Waktu Operasional Supermarket di Kotamobagu Selama PPKM Level 3

Bagikan Artikel Ini:

 

Supermarket di Kotamobagu

Ilustrasi PPKM, Foto : ProsesNews

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 135/w-kk/VII/2021 tentang ansitipasi peningkatan kasus covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021, dimana surat edaran tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden nomo 11 tahun 2020, Surat edaran Mendagri nomor 440/2436SJ/2020, Instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021, Maklumat Kapolri nomor Mak/2/III/2020, Surat Edaran Gubernur Sulut nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes, serta Peraturan Wali Kota Kotamobagu nomor 42 tahun 2020.

Dimana, pada edaran tersebut salah satu poin yang dibahas pada ketentuan adalah batasan waktu operasional supermarket dan toko kelontong hingga warung makan yang ada di daerah itu.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan ST mengatakan, batasan operasional supermarket sebagaimana diatur dalam surat edaran Gubernur Sulut nomor 440/21.4514/Sekr-Dinkes yang dikeluarkan tanggal 30 Juli 2021, disebutkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Dimana, untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 Wita. “Sementara dalam Surat Edaran Walikota Kotamobagu Nomor 135/W-KK/VII/2021 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu Tahun 2021, yang mulai berlaku tanggal 2 Agustus 2021 hingga 16 Agustus 2021, mengatur supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” ungkap

Artinya, ditambahkan Alfian Pemkot Kotamobagu masih memberikan kelonggaran hingga pukul 21.00, dan bukan pukul 20.00 Wita.  “Tetapi untuk usaha restoran, warung makan, rumah makan, café, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan pun jam operasionalnya dilonggarkan hingga pukul 21.00 Wita dengan kapasitas pengunjung 25 persen. Ini semua dilakukan dengan pertimbangan agar para pelaku usaha masih bisa menjalankan usahanya hingga pukul 21.00,” tambahnya.

Alfian selaku Satgas Covid-19 Pemkot Kotamobagu menghimbau agar Surat Edaran Walikota ini bisa dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pelaku usaha yang ada di Kota Kotamobagu. “Ini semua dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu. Saat ini Kota Kotamobagu sudah kembali masuk zona orange, dengan penerapan PPKM pada level 3. Satgas Covid-19 Pemkot membutuhkan kerjasama dan pengertian semua elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha agar kita bisa bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus ini,” tuturnya. (mg1)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.