Yasti Hadiri Rapat Penyelesaian Tapal Batas Bolmong-Bolsel Bersama Kemendagri

Bagikan Artikel Ini:
Yasti Hadiri Rapat Penyelesaian Tapal Batas Bolmong-Bolsel Bersama Kemendagri

Yasti Hadiri Rapat Penyelesaian Tapal Batas Bolmong-Bolsel Bersama Kemendagri

BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, menghadiri rapat penyelesaian tapal batas Bolmong-Bolsel yang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Kamis (14/10/2021), di Hotel Best Western Lagoon, Manado.

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Sugiarto, bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Sulawesi Utara, Denny Mangala.

Bupati Bolsel, Iskandar Kamaru, turut hadir mewakili pihak Pemkab Bolsel dalam rapat tersebut. Dari pertemuan tersebut, Yasti mengapresiasi langkah dari Kemendagri dan Pemerintah Propinsi Sulawesi Utara untuk menyelesaikan batas antar kedua daerah. “Dalam pertemuan telah ada kesepakatan batas menyangkut 36 Titik Koordinat yang sebelumnya memang telah disepakati kedua daerah,” ucap Yasti.

Namun, ungkap Yasti, kedua daerah tidak mendapatkan titik temu untuk 4 titik koordinat yakni garis batas antara PBU 30 s/d PBU-25. “Dimana Pemkab Bolsel masih mengacu terhadap UU 30/2008 tentang pembentukan Kabupaten Bolsel), sedangkan Pemkab Bolmong mengacu ke Putusan MA No. 75P/HUM/2018,” ujar Yasti.

Yasti Hadiri Rapat Penyelesaian Tapal Batas Bolmong-Bolsel Bersama Kemendagri

Dimana, lanjut Yasti, putusan MA dimaksud mengakomodir dua kesepakatan Batas adat sebelumnya yaitu di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag). “Serta kesepakatan adat Tahun 2008 (Puncak Toliomu) maka untuk itu kedua daerah sepakat menyerahkan urusan ini ke Kemendagri untuk diambil keputusan atasnya,” kata Yasti.

Dikatakan Yasti , bahwa tidak tercapainya titik temu tersebut, telah dituangkan dalam Berita Acara dan keterangan tersebut dituangkan dalam point 3 huruf a dan b atas tidak tercapainya kesepakatan tersebut. “Alasan kami ada beberapa, yakni Pemkab Bolmong telah berkomitmen untuk menghormati dan memperjuangkan kesepakatan adat sebelumnya baik di Tahun 2004 (Tapa’ Mosolag) dan 2008 (Puncak Toliomu),” tutur Yasti.

Dikatakan Yasti, kesepakatan adat itu menjadi salah satu pertimbangan Hakim MA dalam memutus permohonan Judicial Review pihaknya. “Dan telah sangat jelas secara materiel, mengapa Permendagri 40/2016 dibatalkan karena mengesampingkan kesepakatan adat yang telah ada sebelum UU pemekaran Bolsel lahir; dalam UU 30/2008 dijelaskan bahwa Mengenai Batas Daerah akan diatur kemudian dengan Permendagri?” tanya Yasti.

Yasti Hadiri Rapat Penyelesaian Tapal Batas Bolmong-Bolsel Bersama Kemendagri

Sementara, Asisten I Pemkab Bolmong Deker Rompas mengatakan , Lampiran UU 30/2008 tersebut hanyalah peta indikatif yang tidak memiliki titik koordinat, sehingga pihaknya menjadikan UU 30/2008 sebagai dasar lemah secara hukum dan argumentasi. “Kami juga telah mengajukan beberapa bukti tambahan untuk memperkuat argumentasi serta data-data menyangkut batas daerah antar kedua daerah; dan bahwa kami memahami betul Permendagri 141/2018 telah mengatur hal tersebut dimana dalam pasal 29 yang menyebut Dalam hal tidak terdapat kesepakatan penyelesaian, Menteri memutuskan perselisihan dengan mempertimbangkan: a. Berita acara hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27, dan/atau b. Aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan dan/atau aspek lainnya yang dianggap perlu,” jelas Deker.

Deker menambahkan, bahwa dengan mempertimbangkan hal tersebut, pihaknya meyakini Kemendagri akan memutuskan permasalahan ini secara arief, bijaksana dan tentu dengan mempedomani Ketentuan Per UU yang berlaku. “Untuk itu kami optimis Permendagri baru yang akan terbit nanti akan mengakomodir Kesepakatan Batas Adat bagi kedua daerah,” ucap Deker .

Terpisah, Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Sugiarto menyampaikan, kesepakatannya adalah kedua daerah sepakat untuk diserahkan ke Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, untuk ditetapkan kembali dengan koreksi-koreksi yang ada di MA dengan mengacu pada UU yang ada. “Nanti Pusat akan menindaklanjuti dengan merapatkan dengan Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) pusat. Aturannya di Permendagri 141 Tahun 2017 tentang penegasan batas daerah,” kata Sugiarto.

 

Yasti Hadiri Rapat Penyelesaian Tapal Batas Bolmong-Bolsel Bersama Kemendagri

 

Sugiarto juga menegaskan, pihaknya menargetka akan secepatnya menetapkan tapal batas. “Namun, untuk diketahui ada 311 tapal batas daerah di Indonesia yang sementara dikaji dan akan diselesaikan. Intinya akan diselesaikan secepatnya,” tegas Sugiarto. (ADV)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.