UPTD PPA Kotamobagu Minta APH Terapkan Pasal Maksimal Untuk Penganiaya Bocah Berusia 5 Tahun

Bagikan Artikel Ini:

 

Tim UPTD PPA bersama Kasat Reskrim dan Anggota Penyidik Kepolisian Polres Gorontalo, Usai Mendampingi Jenazah Anak Korban Saat dilakukan Otopsi di RS Bhayangkara Manado, Jum’at 20 Mei 2022 lalu

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Kasus dugaan penganiayaan bocah berusia 5 tahun, mendapatkan perhatian serius dari Tim Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).

Terbukti, Minggu, 22 Mei 2022 UPTD PPA Kotamobagu meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait, agar supaya memberikan hukuman berat dan semaksimal mungkin bagi pelaku dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban anak meninggal dunia.

“Terkait dengan kasus yang menimpah Anak korban Inisial ASK, bocah perempuan berusia lima tahun, warga Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu, yang sementara ini diduga dianiaya sampai Korban meninggal dunia wajib diproses hukum,” tegas Kanit UPTD PPA, Susilawati Gilalom, SE.

Susilawati menerangkan, bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Tim UPTD – PPA, setelah mendapat informasi terkait kematian Anak korban, yang dihebohkan belum lama ini oleh warga net melalui media sosial, langsung ditindaklanjuti serius oleh pihaknya.

“Saat Tim UPTD-PPA melihat viralnya informasi di media sosial facebook, pada saat itu juga kami langsung berkoordinasi dengan UPTD-PPA Provinsi Sulawesi Utara, Polres Kotamobagu, dan Polres Gorontalo, dimana  langsung bergerak bersama dan mengutus Advokat dan Peksos Supriyono Paputungan, SE. untuk mendampingi dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan Anak korban ASK meninggal dunia,” jelas Kepala UPTD PPA Kota Kotamobagu.

Tak hanya itu, Tim Advokat pun yang ditunjuk Kepala UPTD – PPA untuk mendampingi kasus tersebut yakni, Tri Putra S. Saleh, S.H., Ariyati Panu, S.H. dan Suhariyanto Yahya, S.H. menjelaskan bahwa, kasus kejahatan dugaan penganiayaan yang menyebabkan Anak korban umur lima tahun hingga tewas, sudah didampingi dan dalam proses hukum.

“Jum’at kemarin sebelum jenazah korban dimakamkan, keluarga korban, tim advokat UPTD-PPA Kotamobagu, Peksos, dan Penyidik Polres Gorontalo, Telah berkoordinasi dan mendampingi bersama jenazah Anak korban untuk dilakukan Otopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Manado, guna kepentingan hukum dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian Polres Gorontalo,” kata Advokat Tri Saleh.

Lanjut Saleh, dugaan kasus penganiayaan yang menyebabkan anak ASK meninggal dunia, sungguh sangat memprihatinkan dan tidak manusiawi. Sehingga, kami minta dengan tegas kepada pihak yang berwajib untuk segera mengusut tuntas dugaan perilaku kejahatan tersebut.

“Proses penyelidikan dan Penyidikannya, kami percayakan kepada pihak Kepolisian Polres Gorontalo. Sebab, tempat kejadian perkaranya terjadi di wilayah hukum Kota Gorontalo. Namun kami harapkan, Penyidik bisa mengungkap dengan jelas, siapa-siapa oknum yang terlibat kejahatan dalam dugaan kasus penganiayaan yang menghilangkan nyawa Anak korban  tersebut. Setelah pelakunya ditemukan dan ditetapkan tersangka, maka demi hukum, kami meminta dengan tegas kepada pihak yang berwajib, agar kiranya menerapkan pasal yang berkaitan dengan kejahatan tersebut semaksimal mungkin, baik yang berlaku dalam KUHP dan Undang – undang Perlindungan Anak,” tegas Tri.

Tri Saleh menambahkan, tim UPTD – PPA Kotamobagu dan UPTD PPA Provinsi Sulut sebelumnya sudah berkoordinasi lansung dengan pihak kepolisian Polres Gorontalo melalui Kasat Reskrim dan Penyidik untuk bekerjasama mengembangkan kasus tersebut ke tahap Penyelidikan dan Penyidikan agar supaya dapat memastikan pelakunya.

“Pada proses pendampingan hukum, diduga tiga orang yang sudah diamankan pihak kepolisian Polres Gorontalo, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Namun, untuk memastikan motif kejahatan dan siapa-siapa pelaku dibalik perbuatan kejam tersebut, kami percaya serta serahkan otoritasnya kepada pihak kepolisian polres Gorontalo. Karena, locus dan tempus delicti-nya (tempat dan waktu kejadian perkara) terjadi di wilayah hukum Polres Gorontalo,” tutup salah satu advokat ternama di Kotamobagu ini.

Reporter : Miranty Manangin

Editor : Sutrisno Tola

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.