BERITATOTABUAN.COM,BOLMONG – Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dengan menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Rp2,4 juta per bulan, segera ditindak lanjuti oleh Pemkab Bolmong.
Lewat Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Derek Panambunan, pemerintah sudah mengeluarkan edaran terkait penerapan UMP tersebut.
“Edaran tersebut merupakan peringatan agar pemenuhan hak karyawan terlebih khusus dalam hal gaji mereka yang harus sesuai UMP,” tegas Derek, Senin (08/02/2016) kemarin,
Namun demikian, Derek mengatakan untuk perusahaan yang belum menerapkan UMP tersebut maka pihaknya akan memberikan tenggang waktu dispensasi.
“Bagi perusahaan yang belum menerapkanya, tetap kami beri kesempatan untuk menyesuaikan. Jika tidak, tentu sanksi menanti,” tandasnya, (supandri)