BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Maraknya peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Bolmong Timur, mendapat perhatian serius dari Polsek Urban Kotabunan. Untuk mencegah kian menjamurnya peredaran miras tersebut, belum lama ini Polsek Urban Kotabunan melakukan razia ke sejumlah desa yang ada di Kecamatan itu.
Hal ini sebagaimana dikatakan Kepala Polsek Urban Kotabunan, melalui Bagian Opsnal Muhammad Trisno Alimuda.
“Belum lama ini kita melakukan razia di Desa Buyat, Kotabunan dan Desa Tutuyan. Dimana, dalam razia itu, kami menemukan sejumlah warung yang memang menjual miras dengan bebas ke masyarakat,” ucap Alimuda,
Tidak tanggung-tanggung dalam razia tersebut, dirinya mengatakan pihaknya berhasil mengamankan sekitar 300 liter minuman keras berbagai jenis.
“Di Desa Tutuyan sendiri kami dapati ada sekitar 25 liter cap tikus, dimana jumlah keseluruhan miras yang didapat dalam hasil razia dari beberapa desa itu sekitar 300 liter,’ tambahnya,
Untuk barang hasil razia, ditambahkan olehnya sudah disita oleh mereka. Dimana, para penjual yang kedapatan dalam razia itu telah diberikan pembinaan.
“Jika kedapatan masih tetap menjual akan langsung ditindak tegas. Sudah ada contohnya tersangka di Desa Kotabunan lalu. Dia sudah menjalani proses sidang di PN, dan saat ini dijatuhi hukuman satu bulan masa percobaan. Jadi, kepada tersangka lainnya jangan main-main,” tandasnya, (sandy)