Kotamobagu, BT – Keberadaan Rumah Kopi Bola yang berdiri di areal bekas Kantor Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, terus mendapatkan sorotan. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, saat dihubungi beritatotabuan.com, Sabtu (26/09/2014) sore tadi.
“Kami minta Lurah setempat segera memberikan peringatan kepada pemilik rumah kopi itu, sebelum Pemkot turun tangan,” ujar Sahaya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Gogagoman, Hendra Manoppo saat dihubungi mengatakan kalau pihaknya masih menunggu keputusan dari bagian aset Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD).
“Pengambilan keputusan tentu bagian aset DPPKAD, karena yang mengurusi persoalan itu adalah DPPKAD. Kita selaku pemerintah Kelurahan, tentunya akan siap mendukung keputusan itu, dengan menyampaikannya ke pemilik,” imbuh Hendra. (junaidi)