BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Sebagian dari alokasi dana desa yang diberikan pemerintah bisa digunakan untuk pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan saat bersua dengan beritatotabuan.com, Kamis (17/03/2016) kemarin.
“Keberadaan undang-undang nomor 6 tentang desa, membolehkan sebahagian alokasi dari dana desa untuk di manfaatkan dalam pengelolaan BUMDes. Dengan demikian, ini merupakan peluang bagi desa untuk berkreasi selama hal tersebut tidak bertentangan dengan aturan,” ujar Salihi,
Dikatakan Salihi, pembentukan BUMDes serta pengelolaannya, sangat penting untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat desa.
“Mayoritas penduduk Bolmong makan dan hidup dari hasil alam yang ada di sekitar desa kediamanya. Potensi yang ada di sekitar kita sangat menjanjikan. Sehingga, ketika ini di dorong lewat program Pemerintah, maka hasilnya akan lebih baik lagi,” tambahnya,
Untuk itu lanjutnya lagi, sekarang ini. masyarakat harus bisa menggali potensi yang ada di tiap desa untuk dikelola semaksimal mungkin.
“Selama itu bisa berdampak positif bagi masyarakat, selaku Pemerintah, kami akan memberikan dukungan penuh terhadap kreatifitas warga. dengan catatan, tidak merugikan pihak tertentu.” tutupnya. (supandri)