Polres Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Pembangunan Dua Pasar di Boltim

Ilustrasi
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Pihak penegak hukum dalam hal ini aparat Polres Bolmong, diminta untuk melakukan pengusutan terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran atas pekerjaan pembangunan dua pasar di Boltim, yakni pasar Matongkad yang dikerjakan oleh CV. Berlian Dodap dengan pagu anggaran Rp2,2 miliar, serta Pasar di Desa Iyok Kecamatan Nuangan yang dikerjakan oleh CV. Cahaya Pratama Tutuyan dengan pagu anggaran yang sama.

Hal tersebut diungkapkan salah satu aktifis anti kurupsi Boltim, Sumarto Saleh saat bersua dengan sejumlah awak media,

“Tipikor Polres Bolmong kami minta untuk menindak lanjuti dugaan penyalahgunaan pembangunan dua pasar tersebut,” ucap Sumarto.

Diungkapkan olehnya, dari hasil LHP BPK diketahui kalau pembangunan dua pasar tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp600 juta.

“Tentu laporan dari BPK ini perlu ditindak lanjuti. Sebab, ini sudah mengindikasi adanya perbuatan korupsi,” tegasnya.

Menurutnya, kedua pasar ini terkesan dikerjakan pihak kontraktor asal jadi. Dimana  volume pekerjaan kurang sehingga menghemat pengeluaran biaya. Padahal hal ini sangat tak dibenarkan dan jelas pelanggaran aturan,

“Makanya sebagai tim pengawas Independen kami meminta Polres Bolmong untuk secepatnya turun lapangan. Apalagi menurut informasih warga setempat bangunan pasar itu menggunakan pasir pantai yang ada kadar garamnya. padahal namanya proyek tak dibenarkan menggunakan pasir pantai karena umur bangunan tak bertahan lama,” tandasnya. (sandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.