BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Peringatan keras dilontarkan oleh Pemkot Kotamobagu melalui Kepala Bagian Perekonomian, Ham Rumoroy kepada seluruh pedagang yang ada di Kotamobagu. Hal itu terkait dengan penjualan beras miskin (raskin) yang kerap dilakukan warga saat menerima beras bantuan pemerintah itu ke pedagang. “Pedagang yang membeli raskin dari warga akan dikenakan pasal pidana, dengan tuduhan sebagai penadah,” tegas Ham.
Tidak hanya pedagang, warga pun akan menerima sanksi tegas jika kedapatan menjual Raskin tersebut ke pedagang. “Mereka akan dihapuskan dalam daftar penerima raskin,” tukasnya.
Menurut Ham, Raskin merupakan bantuan pemerintah yang tidak bisa diperjual belikan. Pasalnya, beras tersebut dinilai olehnya merupakan kebutuhan warga kurang mampu, yang kemudian disubsidi oleh pemerintah, untuk bisa mendapatkan bahan makanan pokok tersebut, agar bisa dikonsumsi dengan harga rendah. (jun)