Manado, BT – Pengesahan undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada), lewat DPRD, yang diketuk oleh DPR RI, beberapa waktu lalu, rupanya merubah konstalasi politik, menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) di Sulut. Pasalnya, undang-undang tersebut cukup menguntungkan partai yang masuk dalam Koalisi Merah Putih (KMP), di DPRD Provinsi Sulut.
Raski Azhari Mokodompit SH, salah satu politisi partai Golkar yang duduk di DPRD Sulut, mengatakan saat ibi jumlah kursi yang masuk dalam KMP khusus untuk DPRD Sulut ada 25 kursi.
“Partai Golkar memiliki 9 kursi, Partai Gerindra 6 ursi, Partai Demokrat 6 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) 3 kursi, dan Partai Persatuan Pembangunan 1 kursi,” jelas Raski, kepada beritatotabuan.com, Selasa (30/09/2014) siang tadi.
Disisi lain, Raski mengatakan kalau putusan DPR RI soal undang-undang Pilkada, merupakan cermin kebaikan demokrasi.
“Kami disini sebagai representasi suara rakyat. Makanya mandat itu akan kami gunakan dengan sebaik-baiknya, sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap rakyat,” tutupnya. (rafsan damopolii/junaidi)