BERITATOTABUAN.COM, NASIONAL – Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pasalnya, saat ini biaya pengurusan pembuatan sertifikat tanah hanya Rp50 ribu saja. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ferry Musryidan Baldan saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Garut Jawa Barat belum lama ini.
Dalam kesempatan itu, Ferry mengatakan warga yang ingin membuat sertifikat tanah sebaiknya mendatangi langsung kantor BPN,”Datang saja langsung ke loket di kantor BPN, nanti akan diberikan barcode atau PIN,” ujar Ferry,
Ferry menambahkan, kebiasaan warga untuk melakukan pengurusan melalui calo akan menyulitkan mereka.m “Jika disuruh urus sama si A ata si B jelas kita akan susah melacaknya,” tambahnya.
Kalaupun ketika pengurusan itu pihak BPN meminta sejumlah dana, Ferry meminta agar warga bisa memintakan struk pembayarannya berupa kwitansi yang sah.
Masih menurut Ferry, seluruh besaran biaya pengurusan tanah sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 128 tahun 2015. Dimana, standar biaya yang ditetakan untuk administrasi hanya Rp50 ribu, “Jika sudah dapatkan barcode atau PIN, maka seharusnya proses administrasi selesai 7 hari setelah itu. Kalaupun di hari ke 8 belum juga selesai, warga bisa mengadukan ke pihak BPN,” tuturnya. (kpc/jun)