BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Munculnya rekomendasi soal pemberhentian pemekaran Kelurahan Biga Dayanan oleh Komisi I DPRD Kotamobagu, dinilai illegal. Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi I DPRD Kotamobagu, Muliadi Paputungan SAP. “Itu rekomendasi illegal. Sebab tidak pernah dibahas dalam rapat tingkat komisi untuk diputuskan proses pemberhentian pembahasan,” ungkap Muliadi.
Dikatakan olehnya, rekomendasi tersebut dinilai olehnya hanya dibuat sepihak oleh sejumlah anggota komisi I DPRD Kotamobagu. “Dalam lembaga DPRD itu sifatnya kolektif kolegial. Dimana, setiap keputusan yang diambil harus dibahas terlebih dahulu secara internal sebelum diputuskan. Nah, sejauh ini belum ada rapat internal Komisi I yang membahas apakah pembahasan pemekaran itu dilanjutkan atau tidak,” jelasnya.
Muliadi juga menduga rekomendasi tersebut hanya dibuat secara perseorangan, dan kemudian diedarkan ke beberapa anggota Komisi I untuk ditanda tangani. “Rekomendasi itu bukan daftar absen yang hanya dijalankan secara perseorangan. Harus ada pembahasan yang jelas, kemudian diputuskan secara bersama,” tandasnya. (jun)