Kotamobagu, BT – Keputusan Pemkot Kotamobagu, melalui rapat terbatas dengan PHBI, MUI dan Kementerian Agama (Kemenag) Kotamobagu, terkait dengan perayaan Idul Adha yang jatuh 5 Oktober Lusa, akan segera disebar melalui surat edaran dari Pemkot. Hal itu dikatakan Kepala Bagian Humas Pemkot Kotamobagu, Siti Rafiqa Bora SE, saat dihubungi beritatotabuan.com, melalui pesan singkat blackberry miliknya, Jumat (03/09/2014) sore ini.
“Surat edaran soal putusan Pemkot Kotamobagu, tentang penetapan perayaan Idulk Adha, sementara dibuat oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan akan langsung disebar ke seluruh Desa dan Kelurahan sore ini juga,” tegas Rafiqa.
Dikatakan Rafiqa surat edaran itu nantinya akan ditanda tangani oleh Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Drs Hi Mustafa Limbalo.
“Sekretaris Kota (sekkot) akan langsung menanda tangani surat edaran itu,” tukasnya.
Rafiqa juga mengatakan, kalau Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, menghimbau kepada masyarakat untuk mengikuti pemerintah pusat soal perayaan Idul Adha. (junaidi)