BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pelayanan prima terhadap masyarakat, terutama mereka yang memiliki usaha terus dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow. Terbukti, tahun ini Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), telah membuat program pengurusan sertifikat usaha bagi para pengusaha kecil di daerah itu. Lebih menarik lagi, untuk bisa mendapatkan sertifikat usaha tersebut, instansi itu menyatakan tidak akan memungut biaya sepeser pun. “Untuk pengurusan sertifikat usaha tidak akan dipungut biaya. Warga hanya perlu mengurus surat keterangan usaha di pemerintah desa dan Kelurahan setempat, dan kami akan menerbitkan sertifikat usaha tersebut,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Bolmong, Hamri Binol,
Namun demikian, Hamri mengatakan kalau penerbitan sertifikat usaha tersebut masih dibatasi kuotanya. “Untuk tiap desa kami batasi 20 pelaku usaha. Mudah-mudahan tahun depan program ini bisa terus berlanjut,” tambahnya.
Bahkan, guna mensosialisasikan program tersebut, Hamri mengatakan kalau pihaknya telah membentuk tim untuk melakukan pendataan hingga ke desa-desa.
“Sertifikat usaha ini bisa didapat bagi mereka yang memiliki usaha kios, rumah maka, konter pulas atau usaha sejenis yang tergolong dalam UKM,” tuturnya. (jun)