BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow lewat instansinya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), mengeluarkan himbauan kepada warga yang memiliki usaha rumah makan, untuk bisa mengulur waktu pembukaan usaha mereka hingga pukul 14.00 WITA. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Satpol-PP Bolmong, Linda Lahamesang SE saat menggelar inspeksi mendadak beberapa waktu lalu di sejumlah rumah makan di daerah Lolak. “Dalam sidak itu kami memberikan himbauan kepada pengusaha rumah makan, untuk bisa membuka rumah makan mereka mulai pukul 14.00 Wita atau jam 2 siang selama Ramadhan ini,” ucap Linda.
Lahamesang berharap adanya rasa toleransi antar umat Bergama, ketika bulan Ramadhan tahun ini. Sebab, menurutnya, hal ini sangat dibutuhkan untuk menjaga kerukunan antar umat beragama di wilayah itu. “Kami sudah memberikan peringatan kepada para pemilik rumah makan dalam sidak yang digelar selama dua kali. Jangan sampai ada temuan yang ketiga kali, sebab kita bisa bertindak lebih tegas, jika himbauan ini tidak diindahkan,” tegasnya.
Linda pun berharap para pengusaha rumah makan dapat memaklumi himbauan pemerintah tersebut, guna menjaga keharmonisan hubungan antara pemerintah dan pengusaha rumah makan, serta masyarakat pada umumnya. “Lagipula kebijakan membuka rumah makan nanti pada pukul 14.00 wita itu hanya diberlakukan selam bulan Ramadhan, untuk menghormati saudara kita yang tengah berpuasa,” tutupnya. (jun)