BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Sekitar 15 Sekertaris Desa (Sekdes) berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar di wilayah Kabupaten Boltim, dalam waktu dekat akan dialihfungsikan sebagai staf kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Boltim, Arsyad Mamonto, kepada sejumlah wartawan mengatakan jabatan sekdes tak lagi ditempati PNS sesuai dengan instruksi Bupati Sehan Landjar. “Jadi para Sekdes PNS ini akan ditarik dan ditugaskan disejumlah instansi lingkungan pemkab boltim,” ujar Arsyad.
Arsyad mengatakan sesuai Undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengatur kewenangan pengangkatan Sekdes merupakan kewenangan sangadi. Pemkab hanya bisa mengawasi atau memberikan saran. “Sehingga 15 Sekdes yang tersebar di 80 desa di Boltim akan segera ditarik,” ungkapnya.
15 Sekdes akan ditarik merupakan hasil rekrutmen pemerintah pusat untuk menjadi PNS 2004. “Mereka beruntung karena sempat diangkat menjadi PNS, tapi sudah tak ada lagi Sekdes dijadikan PNS,” jelasnya.
2017 mendatang, ada perubahan struktur Pemerintahan Desa (Pemdes). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2015 tentang komposisi aparat di desa harus diseleksi. “Termasuk ada ketambahan tiga kepala seksi yang berada di bawah koordinasi sangadi. Sedangkan posisi Kepala Urusan (Kaur) berada di bawah Sekdes, tapi posisi dan gaji mereka sama. Aturan tersebut sementara disosialisasikan ke desa-desa,” tutupnya.
Sementara itu, Sangadi Desa Guan, Kecamatan Modayag Tony Sumaiku mengungkapkan, aturan akan ditariknya Sekdes berstatus PNS belum diketahuinya. Sehingga Sekdes Guaan yang merupakan PNS, masih diaktifkan. “Saya sudah mendengar informasi Sekdes akan ditarik dan ditugaskan di kantor kecamatan, namun surat edaran mengenai penarikan belum diketahui isinya seperti apa,” ungkap Tony. (Mon77).