Pemkab Boltim Ingatkan Perusahaan Soal THR

Pemkab Boltim Ingatkan Perusahaan Soal THR
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memberikan peringatan terhadap seluruh perusahaan di daerahnya untuk segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan yang saat ini tengah berkerja. Hal itu dikatakan oleh Kepala Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi,  Helmi Gani seraya mengatakan kalau pemberian THR tersebut mengacu pada peraturan menteri (Permen) ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 pengganti permen nomor 4 tahun 1994, yang menyebut kalau perusahaan wajib membayar THR karyawan selamabat-lambatnya 7 hari menjelang perayaan hari besar. “Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk bisa mematuhi peraturan menteri tenaga kerja tersebut, dan segera membayarkan hak dari para karawan yakni THR mereka,” ucap Gani,

Dirinya pun mengatakan kalau saat ini, telah terjadi perubahan regulasi terkait dengan status karyawan yang berhak menerima THR. “Untuk saat ini, sesuai dengan peraturan menteri yang baru, karyawan yang baru bekerja selama 1 bulan pun bisa mendapatkan THR tersebut,” tambahnya.

Untuk buruh atau karyawan yang memiliki masa kerja diatas 12 bulan, maka THR mereka menurut Gani bisa sebesar 1 bulan gaji. “Sementara buruh yang kerjanya dibawah dari 12 bulan bisa disesuaikan dengan perhitungan masa kerja mereka,” ucapnya. Gani menegaskan kalau pihaknya tetap akan melakukan pengawasan terkait dengan pembayaran THR tersebut. (Mon77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.