Kotamobagu, BT – Lambatnya pemasukan Surat Pertanggung Jawaban (SPj) terkait penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD), di sejumlah Desa di Kotamobagu, bakalan jadi hambatan proses pencairan ADD tahap selanjutnya. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD), melalui Kepala Bidang PMD, Hamdan Monigie.
“ADD tahap pertama sebesar 70 persen sudah dicairkan, namun saat ini masih ada beberapa desa yang belum memasukakn SPj penggunaan anggaran itu,” ujar Hamdan.
Ditegaskan Hamdan, apabila hingga akhir Oktober nanti SPj tersebut belum juga masuk, maka sisa ADD sebesar 30 persen terancam tidak dapat dicairkan.
“Batas Deadline hanya sampai akhir Oktober, namun. Jika belum ada SPj tentunya ada sanksi tegas yang akan diberikan,” tandasnya. (junaidi)