BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Aturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru terkait dengan larangan merokok di sekolah rupanya akan segera ditindak lanjuti oleh instansi teknis terkait yang ada di jajaran Pemkab Bolaang Mongondow. Hal ini tercermin dari pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bolmong, Olii Mokodongan saat bersua dengan sejumlah awak media, Kamis (14/07/2016) kemarin.
“Dalam aturan menteri pendidikan dan kebudayaan tersebut di setiap instansi harus ada kawasan khusus untuk para perokok, terlebih khusus di lingkungan sekolah,” ucap Olii,
Untuk mengawali tindak lanjut atas aturan menteri tersebut, Olii mengatakan pihak Diknas Kabupaten Bolmong akan terlebih dahulu menerapkan aturan itu. “Sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pendidikan di daerah ini, kami yang pertama akan menerapkan aturan tersebut khususnya di lingkungan instansi ini sendiri, dengan menyediakan kawasan khusus bagi para perokok,” jelasnya.
Olii sendiri mengatakan kalau larangan untuk merokok tersebut akan disosialiasikan mereka ke seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Bolmong. “Ini merupakan langkah untuk mengurangi perokok di kalangan remaja dan pelajar. Makanya, hal tersebut akan segera kita sosialisasikan ke seluruh sekolah,” tutupnya. (jun)