Kotamobagu, BT – Bukan hanya kontraktor atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja yang dapat kena Tuntutan Ganti Rugi (TGR), terbukti di Kotamobagu, ada dua orang mantan mahasiswa yang ikut kena TGR tersebut.
Dua orang mantan mahasiswa itu dikenai TGR atas pengajuan bantuan biaya penyelesaian studi mereka.
“Kasihan juga melihat dua orang mantan mahasiswa itu. Mereka mengajukan bantuan penyelesaian studi, namun dananya diterima setelah mereka jadi Sarjana. Jadi, sesuai temuan BPK, mereka wajib mengembalikan TGR sebesar Rp14 juta,” ujar Kepala Inspektorat Kotamobagu Wiwik Buchari.
Dikatakan Wiwik, Kamis lalu mereka sudah menggelar sidang penuntutan ganti rugi. Namun, sayangnya dari 22 orang yang diundang karena kena TGR, hanya 6 orang saja yang memenuhi panggilan.
“Total TGR dari 22 orang itu sekitar Rp1,5 miliar,” tambahnya.
Masih menurut Wiwik, pihaknya tetap akan memacu pengembalian TGR tersebut. Bahkan, mereka akan kembali menggelar sidang tuntutan ganti rugi pada Senin (13/10/2014) besok, untuk memacu target tersebut. (trn/jun)