BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Jalur independen atau calon perseorangan tanpa dukungan partai politik, rupanya masih belum diminati dalam hajatan Pilkada Kabupaten Bolmong tahun ini. Pasalnya, hingga Senin (08/08/2016) kemarin, belum ada satupun pasangan calon perseorangan yang datang ke kantor KPUD Kabupaten Bolmong untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala daerah.
“Iya sejak dibuka pada 6 Agustus lalu, hingga saat ini belum ada yang datang mendaftar,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU Bolmong Rully Halaa,
Rully mengatakan, dari tahapan yang ada proses pendaftaran calon kepala daerah untuk calon perseorangan akan mereka buka hingga 10 Agustus mendatang.
“Itu sudah sesuai dengan peraturan KPU nomor 4 tahun 2016, dimana pendaftaran calon perseorangan akan dibuka selama 5 hari,” tambahnya.
Disisi lain, Kepala Sb Bagian Teknis KPU Bolmong Riadi Mamonto mengatakan kalau calon perseorangan yang akan datang mendaftar untuk Pilkada Bolmong harus mengantongi sedikitnya sekitar 17.155 KTP, dimana KTP dari warga yang akan mendukungnya harus tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilgub Sulut lalu. “Itu merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU,” imbuh Riadi. (jun)