BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Adanya undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, terus ditindak lanjuti oleh pemerintah daerah setempat, ini tercermin dari langkah Pemkot Kotamobagu siapkan rancangan OPD baru, guna mensinergikan amanat undang-undang tersebut ke dalam jajaran pemerintahan mereka.
“Saat ini rancangan OPD tinggal menunggu ditanda tangani oleh Walikota, semuanya sudah kami siapkan untuk diajukan menjadi Rancangan Perda,” ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Sarida Mokoginta,
Mokoginta mengatakan sebelum proses penyesuaian tersebut, belum lama ini pihaknya telah melakukan konsultasi ke Pemprov Sulut, “Untuk Organisasi Peragkat Daerah (OPD) di Kabupaten/Kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan,” tambahnya.
Dirinya pun mengatakan, pihaknya berencana dalam waktu dekat akan segera mengajukan rancangan OPD tersebut ke DPRD Kotamobagu, untuk kemudian dibahas dan disahkan menjadi Perda. (mg1/jun)