Soal RS Kinapit, Tatong: Pemkot Terbuka Dengan Investasi

Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara

Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara

Kotamobagu, BT – Kritikan Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Drs Hi Djelantik Mokodompit ME, terkait dengan langkah Pemkot Kotamobagu yang menghentikan proses pembangunan Rumah Sakit (RS) Kinapit, sebab dinilai tidak memiliki ijin, ditanggapi oleh Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara. Menurut Tatong, penghentian pembangunan RS Kinapit itu, sudah sesuai aturan.

“Sesuai aturan dalam Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), maksimal bangunan hanya 2 lantai untuk fasilitas kesehatan,” ujar Tatong.

Tatong juga menegaskan, pihaknya tidak pernah menutup pintu terhadap investasi yang akan masuk di Kotamonbagu.

“Soal RS kinapit, kita bukan ingin menghalangi atau menutup pintu dalam hal investasi. Sebab, selama ini kita selalu terbuka dengan investor yang akan mengembangkan usahanya di daerah ini. Namun, demikian tentunya ada Peraturan Daerah (Perda) yang harus ditaati di Kotamobagu,” tuturnya.

Menurutnya, Pemkot bukanlah keliru. Sebab, mereka hanya mengacu pada Perda yang ada.
“Kalau pembangunan RS Kinapit itu kita setujui dan lanjutkan, maka berarti telah melanggar Perda. Pertanyaannya sekarang apakah Perda harus kita langgar ataukah kita rubah,” paparnya.

Masih menurut Tatong, soal RS Kinapit, harusnya ditelaah lebih dulu apakah pembangunan itu sudah mengantongi ijin lingkungan, dan sesuai ketentutan RTRW ataukan tidak. (junaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.