BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Organisasi Perangkat Daerah atau OPD baru Kotamobagu tinggal menunggu penetapan DPRD. Hal tersebut menyusul usainya proses konsultasi oleh Pemkot Kotamobagu ke Biro Hukum dan Organisasi Pemprov Sulut belum lama ini. “Pemprov Sulut lewat biro hukum dan organisasi sudah menyetujui usulan OPD yang dibuat oleh Pemkot Kotamobagu. Saat ini tinggal menunggu paripurna DPRD untuk disahkan menjadi Perda,” ucap Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Formasi Jabatan Bagian Hukum, Chandra Saniman SH.
Dikatakan Chandra, dalam usulan tersebut ada sejumlah instansi yang akan naik status menjadi dinas, diantaranya adalah Kantor Satpol-PP, Kantor Perpusataakan dan Arsip Daerah, serta KPTSP. “Untuk Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah yang awalnya akan turun menjadi bagian, akhirnya dapat dipertahankan statusnya dalam OPD baru ini,” tambahnya.
Meski demikian Chandra mengatakan dalam OPD baru tersebut ada beberapa instansi yang hilang, diantaranya Dinas Tata Kota (Distakot), Badan Pelaksana Penyuluh Pertanian Perikanan dan Kehutanan (BP4K), Badan Narkotika Kotamobagu (BNK) dan Sekretariat Korpri. “Untuk Distakot sebagian urusannya masuk ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan bagian lainnya masuk ke Badan Lingkungan Hidup (BLH). Sedangkan untuk BP4K urusan kepenyuluhan semuanya masuk ke Dinas Pertanian Peternakan Perikanan Perkebunan dan Kehutanan (DP4K),” paparnya.
Disisi lain, sejumlah instansi juga menurutnya mengalami ‘pemekaran’. Dimana untuk Bidang Pemuda dan Olahraga akan menjadi instansi tersendiri serta Bidang Perhubungan, Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi akan terpisah menjadi SKPD tersendiri juga. “Total OPD baru nanti ada sekitar 29 instansi,” tutupnya. (mg1/jun)