BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda Organisasi Perangkat Daerah segera dikonsultasi oleh Pemkot Kotamobagu ke Pemprov Sulut. Hal ini tercermin dari pernyataan langsung Kepala Bagian Hukum Pemkot Kotamobagu, Sarida Mokoginta yang mengatakan kalau pihaknya telah melakukan kordinasi degan bagian hukum dan organisasi Pemprov Sulut terkait dengan rencana tersebut. “Kalau tidak ada halangan, rencana fasilitasi Ranperda OPD akan digelar Senin nanti. Setelah itu kita tinggal menunggu sidang paripurna DPRD untuk ditetapkan menjadi Perda,” ucap Sarida.
Diungkapkannya, setelah ditetapkan menjadi Perda, Pemkot segera melakukan pengisian struktur di OPD baru. Sesuai PP 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, batas waktu pengisian struktur adalah enam bulan setelah penetapan Perda. “Paling lambat Desember semua sudah harus terisi,” ungkapnya.
Saridah juga menambahkan kalau Pemkot Kotamobagu telah menyelesaikan pembahasan rancangan nomenklatur perangkat daerah dan unit kerja di dalamnya. “Usai penetapan OPD menjadi Perda akan disiapkan juga Perwaturan Walikota untuk mengisi unit kerja dibasah instansi sekelas dinas. Nantinya, setelah jadi Perda kita akan segera menyiapkan pengisian,” tutupnya. (mg1/jun)