Puluhan Tempat Kost di Kotamobagu Masih Enggan Bayar Pajak

Puluhan Tempat Kost di Kotamobagu Masih Enggan Bayar Pajak
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Kebijakan Pemkot Kotamobagu dengan memberikan beban pajak terhadap pengusaha tempat kost di daerah itu, rupanya masih kurang mendapatkan respon. Hal ini menyusul adanya informasi kalau puluhan tempat kost di Kotamobagu masih enggan bayar pajak. Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu Rio Lombone SSTP melalui Kepala Bidang Pendapatan Hamka Daun, yang mengatakan kalau hingga saat ini masih ada sekitar 60an tempat kost yang belum memenuhi kewajiban mereka membayar biaya retribusi. “Hingga kini tercatat ada sekitar 80an tempat kost di Kotamobagu. 20 diantaranya sudah membayar pajak, sementara sisanya masih terus ditagih,” ujar Hamka.

Hamka mengatakan, penagihan retribusi pajak terhadap tempat kost tersebut merupakan salah satu pundi untuk memperbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Untuk besaran retribusi yang dikenakan itu bervariasi, tergantung dari banyaknya kamar kost yang dimiliki. Ada yang sampai menyentuh angka Rp700 ribuan per tempat kost,” tambahnya.

Hamka mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialiasi dan juga penagihan retribusi pajak tempat kost tersebut. Dimana, hal ini dikatakan Hamka akan ditargetkan dilakukan semaksimal mungkin hingga akhir tahun nanti. “Yang jelas penerapan aturan ini sudah sejak Agustus lalu. Sejak saat itu kita terus melakukan sosialiasi. Terbukti, saat ini sudah ada puluhan pengusaha tempat kost yang ikut aturan tersebut, seraya membayar kewajiban mereka,” tutupnya. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.