BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Bupati Boltim Sehan Landjar, diminta untuk tidak mengakomodir para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi, pada roling yang rencananya akan digelar pada, Rabu (19/10/2016) hari ini.
Pasalnya, di tahun 2012 lalu, telah ada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang melarang pengangkatan mantan narapidana menjadi pejabat struktural. Surat itu diterbitkan mengingat banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang telah menjalani hukuman diangkat kembali dalam jabatan struktural.
“Surat bernomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 tersebut ditujukan kepada semua Gubernur dan Bupati/Walikota yang isinya mengingatkan, sebelum mengambil keputusan mengangkat PNS ke dalam jabatan struktural, para kepala daerah harus merujuk dan mempedomani peraturan perundang-undangan,” ungkap Ryan Mamonto Warga Modayag.
Ryan berharap Pemkab Boltim untuk mengkaji lagi penunjukan jabatan Kabag Hukum Abdul Haris Djaman yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi RTLH Bolmong tahun 2012. “Hal ini dimaksudkan untuk mendorong percepatan reformasi birokrasi dan semangat pemberantasan korupsi. Kami yakin bahwa masih banyak pegawai negeri sipil lain yang berprestasi, kompeten, jujur, dan bersih,” tutupnya.
Sebelumnya Sekda Muhammad Assegaf juga mengatakan pihaknya tidak akan menempatkan ASN mantan narapidana untuk menduduki jabatan eselon II,III dan IV di Pemkab Boltim. “Sudah ada surat edaran dari Menteri Hukum dan HAM yang masuk ke kita dimana isinya untuk tidak mengakomodir pejabat mantan narapidana,” ungkap Assegaf yang juga ketua Baperjakat Pemkab Boltim.
(Mon77).