BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Target retribusi pajak untuk usaha kuliner nyaris seratus persen di Kotamobagu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu, Rio Lombone kepada sejumlah awak media. “Saat ini, hingga memasuki triwulan IV, realisasi pajak restorant sudah menyentuh 99,9 persen,” ungkap Rio.
Rio mengatakan kalau usaha kuliner yang kian berkembang di Kotamobagu, menjadi salah satu factor tingginya realiasi pajak tersebut untuk mengais Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika semula hanya memasang target Rp100 juta di sektor pajak restoran, Pemkot kini menaikan target pajak restoran pada perubahan APBD tahun ini,” tambahnya.
Masih menurut Rio, tingginya realiasi pajak tersebut juga berkat sikap adkomodatif dari para pengusaha kuliner. Dimana, dirinya cukup mengapresiasi hal tersebut. “Ini patut diberikan apresiasi, dalam artian kesadaran untuk membayar pajak para pengusaha kuliner ternyata cukup tinggi,” tutupnya. (mg1/jun)