BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Tiap desa diminta untuk bentuk badan usaha sendiri dalam hal ini Badan Usaha Milik Desa (BumDes). Hal tersebut dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM ketika memberikan materi pada pelatihan keterampilan manajemen BumDes yang dilaksanakan Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Keluraga Berencana (BPMD PP dan KB), Senin (10/10/2016) di Restoran Lembah Bening yang terletak di Kelurahan Matali Kecamatan Kotamobagu Timur.
“BumDes merupakan sebuah wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa yang diakui oleh undang-undang. Olehnya, pembentukannya adalah wajib bagi setiap pemerintah desa,’ ujar Tahlis.
Untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa itu sendiri, Tahlis mengatakan dana awal penyertaannya dapat diambil dari dana desa ataupun ADD. “Yang jelas ini sangat bermanfaat bagi masyarakat desa, dalam hal peningkatan kemandirian ekonomi pedesaan,” tambahnya.
Masih menurut Tahlis, BumDes merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Saya ingatkan lagi, setiap desa wajib memiliki BumDes. “Untuk para pengelola BumDes, saya berharap agar bisa memahami sistem manajemen keuangan. Sehingga dalam pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik,” tutupnya. (mg1/jun)