BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu untuk memberlakukan retribusi alat pemadam kebakaran (damkar) rupanya telah dikaji secara matang. Pasalnya, penarikan retribusi Damkar tidak hanya sekedar target PAD (Pendapatan Asli Daerah), hal tersebut sebagaimana dikatakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kotamobagu Tahlis Gallang SIP MM, ketika bersua dengan sejumlah awak media beberapa waktu lalu di ruang sidang paripurna DPRD Kotamobagu. “Itu dilakukan untuk kenyamanan warga Kotamobagu, jadi bukan hanya sekedar mengejar target PAD saja,” ucap Tahlis.
Tahlis bahkan mengatakan kalau dirinya menduga saat ini ada beberapa alat damkar di Kotamobagu yang terdapat di hotel maupun sejumlah tempat lainnya, tidak lagi di check up secara berkelanjutan fungsinya. “Sehingga, ketika alat itu diperlukan saat terjadi kebakaran justru alat tersebut tidak berfungsi maksimal,” tambahnya.
Untuknya, Tahlis mengatakan dengan ditetapkannya Ranperda rertribusi alat damkar tersebut, maka seluruh alat di Kotamobagu akan di update fungsinya, sehingga bisa maksimal dalam penggunaan ketika diperlukan. “Pada dasarnya yang utama dalam alat damkar ini adalah untuk melindungi serta menciptakan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya. (mg1/jun)