BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Hingga saat ini KPU Bolmong baru terima pemberitahuan cuti kampanye dari 2 pejabat, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Welty Komaling dan Wakil Ketua DPRD Bolmong Kamran Muchtar. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Kabupaten Bolmong Daendels Somboadile kepada sejumlah awak media, Senin (14/11/2016) kemarin, “Kedua anggota Dekab tersebut adalah bagian dari tim kampanye pasangan calon nomor urut 1,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga Daendels kembali menegaskan kalau cuti kampanye harus diajukan oleh semua pejabat negara dan daerah yang mengikuti kampanye, “Ini sesuai PKPU No 12 Tahun 2016 Pasal 61,” tegasnya.
Dirinya berharap, semua pejabat negara maupun daerah yang akan mengikuti kampanye untuk segera mengajukan cuti kampanye. “Kami berharap semua pejabat negara maupun pejabat daerah yang akan mengikuti kampanye dapat mematuhi aturan yang berlaku,” tutupnya. (jun)