BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota atau Pemkot Kotamobagu minta THR harus tuntas 7 hari sebelum Natal dirayakan. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kotamobagu Haris Podomi SH, melalui Kepala Bidang Tenaga Kerja Ratna Andharani kepada beberapa awak media, “Paling lambat sepekan sebelum perayaan hari besar keagamaan perusahaan wajib menuntaskan penyaluran THR tersebut,” tegas Ratna.
Ratna juga menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran terkait dengan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut. “Saat ini kita masih menunggu surat edaran dari Pemprov Sulut. Begitu surat itu kami terima akan segere diedarkan ke seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu,” tambahnya.
Ratna pun berharap persoalan THR ini tidak akan menjadi masalah. Dimana, dirinya menghimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kotamobagu untuk bisa menyalurkan hak dari para karyawan tersebut sesuai dengan besaran yang telah diatur. (mg1/jun)