Penyedia Jasa Angkutan Umum Dilarang Naikkan Tarif Sepihak

BERITATOTABUAN.COM,Penyedia Jasa Angkutan Umum Dilarang Naikkan Tarif Sepihak KOTAMOBAGU – Akan meningkatnya penggunaan angkutan umum jelang perayaan Natal dan Tahun Baru diantisipasi oleh pihak Dinas Perhubungan Kebudayaan Pariwisata Komunikasi dan Informasi (Dishubbudparkominfo) Kotamobagu. Hal ini tercermin dari pernyataan Sekretaris Dishubbudparkominfo Kotamobagu Hendra Makalalag seraya mengingatkan kalau penyedia jasa angkutan umum dilarang naikkan tariff sepihak.

“Jangan ada penyedia jasa angkutan umum ataupu sopir yang seenaknya menaikkan tatif sepihak terlebih menjelang perayaan Natal, ketika arus penumpang meningkat,” ucap Hendra.

Hendra bahkan menegaskan, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada penyedia jasa angkutan umum yang kedapatan menaikkan tariff sepihak. “Kita siapkan sanksi tegas bagi pengendara atau penyedia jasa yang nakal dengan menaikkan tariff sepihak. Sebab itu bisa merugikan masyarakat selaku pengguna jasa,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi adanya kenaikan tariff sepihak tersebut, Hendra mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan turun ke sejumlah terminal, guna memantau lanngsung keberadaan penyedia jasa angkutan umum tersebut. (mg1/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.