BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Sehan Mokoagow di PAW (Pergantian Antar Waktu) dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Timur. Hal ini menyusul keputusan DPP Partai Golkar yang menunjuk Sumardia Modeong untuk menggantikan posisi Sehan lewat lewat surat bernomor B-921/GOLKAR/XII/2016.
Surat yang ditanda tangani pada 17 Desember 2016 oleh Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan Sekjend Idrus Marham tersebut, merujuk pada surat yang diajukan DPD Partai Golkar Sulut pada 10 Desember 2016 lalu.
“Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar memutuskan untuk memberikan persetujuan atas Pergantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Kabupaten Boltim dari Saudara Drs Sehan Mokoagow MAP kepada Sdri Sumardia Modeong, SE,” begitu isi surat pada poin pertama.
Di poin kedua, dalam surat yang ditujukan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Sulawesi Utara tersebut, meminta agar DPD II Partai Golkar Bolmong Timur segera memproses PAW tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Mon77)